Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Bukti Terima Hasil Pemerasan, 4 Anak Buah AKBP PN Masih Saksi

Kompas.com - 03/08/2015, 13:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Bareskrim Polri belum menemukan cukup bukti keterlibatan empat anak buah AKBP PN terkait kasus pemerasan saat menangani perkara narkotika. Mereka masih berstatus saksi.

"Benar mereka baru hanya dijadikan saksi," ujar Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/8/2015) siang.

Penyelidikan sementara, keempat polisi itu hanya disebut menerima jatah hasil tindak pidana pemerasan pengusaha kelab malam di Bandung. Namun, Budi mengatakan, belum ada bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

"Itu memang baru katanya katannya saja, itu masih belum tentu. Kita harus berdasarkan pembuktian," ujar Buwas.

Informasi penyidik kepada Kompas.com, uang hasil tindak pidana pemerasan yang PN, yakni uang Rp 3 miliar, 80.000 dollar AS dan 4 kilogram emas, dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota Polisi di dalam tim PN. (baca: Kasus AKBP PN, Belum Ada Bukti Keterlibatan Perwira Tinggi Polri)

Keempat anak buah PN, yakni Kompol S, Aiptu AH, Bripka G dan Brigadir KH disebut mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang 10.000 dollar AS. Selain itu, ada seorang sipil informan Polisi berinisial S alias Po yang juga mendapatkan jumlah yang sama. Sisanya, dipegang oleh PN.

Saat ini, PN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com