JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Populi Center Nico Harjanto menyarankan pemerintah menghukum partai politik yang tidak mau berkompetisi dalam pemilihan umum kepala daerah serentak pada Desember 2015.
Partai politik yang dimaksud adalah partai politik yang berdasarkan syarat-syarat memungkinkan mengajukan calon kepala daerah dalam pemilukada serentak, tetapi tidak melakukannya sehingga hanya ada satu pasang saja yang mendaftar.
"Seharusnya partai-partai politik itu dihukum," ujar Nico dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Bentuk hukuman, lanjut Nico, bisa dalam dua kebijakan. Pertama, pemerintah menyetop atau membekukan anggaran pemerintah untuk partai politik untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan agar mesin partai bekerja menghasilkan calon pimpinan daerah. (baca: Calon Tunggal Pilkada Dinilai Cermin Ketidaksiapan Parpol)
Selain itu, pemerintah bisa saja memberikan sanksi kepada partai politik tersebut untuk tidak bisa mengikuti pemilukada selanjutnya.
"Yang penting arahnya bagaimanalah partai politik ini memajukan calon kepala daerah agar regenerasi kepemimpinan politik di daerah tidak mandeg dan pembangunan tetap berjalan," ujar Nico. (baca: Soal Calon Tunggal Kepala Daerah, Tjahjo Tak Ingin Parpol Disalahkan)
Hingga penutupan pendaftaran pada 28 Juli lalu, sebanyak 12 daerah hanya diikuti satu pasangan calon. Daerah itu ialah Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Samarinda.
Sementara itu, satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 403, daerah dengan jumlah pasangan calon kurang dari dua, akan diberikan tambahan waktu selama tiga hari ke depan. KPU setempat akan mengumumkan dibukanya kembali proses pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015.
Namun, jika pada tambahan waktu jumlah pasangan bakal calon tidak bertambah, maka pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga Pilkada pada 2017. (baca: KPU Akan Tunda Pilkada dengan Calon Tunggal hingga 2017)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.