Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idrus dan Nurdin Halid ke KPU untuk Minta Kelonggaran Pendaftaran Pilkada

Kompas.com - 28/07/2015, 19:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menemui komisioner Komisi Pemilihan Umum pada menit-menit akhir waktu pendaftaran calon kepala daerah, Selasa (28/7/2015). Keduanya meminta agar KPU memberikan kelonggaran bagi partai yang kepengurusannya tengah bersengketa saat melakukan pendaftaran.

"Kita menyadari waktu pendaftaran sudah diatur dalam PKPU dan kalau itu diubah perlu waktu. Hanya kita berpikir secara bersama bagaimana mengatasi masalah teknis," ujar Idrus saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).

Idrus meminta agar KPU memahami persoalan teknis yang dihadapi Partai Golkar dalam mempersiapkan calon-calon kepala daerah, misalnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota Dewan mengundurkan diri saat menjadi calon kepala daerah. Aturan yang ditetapkan MK tersebut menyebabkan beberapa calon mengundurkan diri sehingga perlu ada pergantian. Selain itu, komunikasi yang dilakukan untuk berkoalisi dengan partai lain juga membutuhkan waktu tidak sebentar.

Idrus meminta agar KPU di daerah memberikan pengecualian bagi calon kepala daerah yang mendaftar, tetapi belum melengkapi persyaratan administrasi, misalnya pemenuhan persyaratan, seperti surat keputusan dari dua kepengurusan, syarat koalisi, dan jumlah perolehan kursi di DPRD.

"Kami khawatir memicu terjadi kerusuhan di daerah karena pendukung calon kepala daerah jumlahnya puluhan ribu. Kalau datang, lalu karena masalah teknis, lalu tidak terdaftar, ini akan jadi masalah," kata Idrus.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, baik penyelengara maupun peserta sebaiknya sama-sama mematuhi dan melaksanakan peraturan yang digunakan dalam pemilihan ini, terutama dalam tahapan pencalonan tentu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Batas pendaftaran itu hari ini dan jelas diatur pukul 16.00. Apabila pada jam tersebut pasangan calon beserta pengusungnya tidak hadir, maka tidak dapat diterima," kata Husni.

Ia menyebutkan, KPU masih memberikan toleransi untuk dokumen susulan, tetapi tidak boleh melampaui hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com