Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Anggap Kejati DKI Tak Konsisten soal Praperadilan Dahlan Iskan

Kompas.com - 28/07/2015, 15:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, sikap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak konsisten atas putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, Kejaksaan hanya mengamini segala keputusan yang dianggap menguntungkan diri sendiri.

"Kadang saya beranggapan kejaksaan inkonsisten. Kalau (ada putusan) yang membuat jaksa senang dilaksanakan, diakui. Kalau yang membuat mereka tidak senang, tidak diakui atau tidak dilaksanakan," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 menetapkan jika penetapan tersangka masuk ke dalam objek praperadilan. Putusan tersebut secara langsung menambahkan klausul di dalam Pasal 77 KUHAP yang sebelumnya belum mengatur hal itu.

"Permasalahannya, jaksa kita itu tidak mau mengakui putusan MK. Jadi mereka tetap menggunakan ketentuan KUHAP sebelum adanya putusan," ujarnya.

Yusril pun mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia mengaku heran dengan sikap kejaksaan yang justru tidak menganggap putusan itu.

"Di negara Republik Indonesia ini, baru sekali saya dengar dalam persidangan, Kejaksaan Agung melalui kejaksaan tinggi mengatakan tidak mematuhi putusan MK. Ini sesuatu yang agak luar biasa dalam kehidupan penegakkan hukum di Indonesia," ujarnya.

Dahlan sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015), atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Namun, Kejati DKI yang menangani kasus itu menilai penetapan tersangka bukan termasuk obyek praperadilan. Di dalam eksepsinya, Kejati DKI menyatakan, Pasal 77 KUHAP telah membatasi wewenang lembaga praperadilan dalam menangani gugatan yang diajukan.

"Putusan MK tidak berlaku serta merta dalam proses pidana. Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 maka kekuasaan membentuk UU merupakan kekuasaan DPR bersama Presiden. Sebelum terbentuk UU baru yang mengatur wewenang praperadilan, maka pembatasan hukum acara pidana tentang praperadilan tidak dapat disimpangi," kata anggota tim hukum Kejati DKI Jakarta Martha Berliana saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Dahlan Iskan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). (Baca juga: Bantah Yusril, Kejati Nyatakan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Tiba-tiba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com