JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum dari pengacara Otto Cornelis Kaligis meyakini bahwa sidang praperadilan terhadap Kaligis dapat selesai sebelum berkas penyidikan yang ditangani KPK sampai ke sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tim kuasa hukum Kaligis tidak khawatir KPK mempercepat proses penyidikan.
"Ya kalau mau mempercepat penyidikan silakan saja. Yang penting kami akan menggunakan segala kemampuan kami secara maksimal," ujar Johnson Panjaitan, salah satu kuasa hukum Kaligis, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Tim kuasa hukum Kaligis berharap hakim praperadilan dapat membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Kaligis berdasarkan bukti dan fakta yang dimiliki. Jika hakim membatalkan penetapan tersangka, secara tidak langsung hakim menganulir proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik KPK.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, KPK berusaha menangani perkara di tingkat penyidikan dengan cepat. Langkah sama dilakukan terhadap penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, yang menjerat pengacara OC Kaligis.
Ruki menargetkan penyidikan kasus akan dilimpahkan ke pengadilan dalam 40 hari. Namun, ia belum dapat memastikan apakah target itu akan terpenuhi dalam kasus Kaligis.
Hari ini, kuasa hukum Kaligis mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Adapun isi pokok gugatan praperadilan menyangkut penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Kaligis. Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan legalitas penyidik KPK yang menangani kasus yang dihadapi Kaligis.
OC Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.