JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa penyidiknya telah mengkaji perkara dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldy. Hasilnya, proses hukum atas perkara tersebut sesuai prosedur.
"Kita kajinya kan berdasarkan undang-undang dan hukum. Itu sudah kita kaji dan enggak ada masalah," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Senin (27/7/2015).
Melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden Jokowi minta Polri mengkaji ulang perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin. Dalam kasus ini, penyidik Polri menyeret dua Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka.
Menurut Presiden, lebih baik Polri menyelidiki kasus-kasus strategis yang mendukung program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pria yang populer disapa Buwas itu mengaku, sebenarnya dirinya tidak begitu mengerti apa maksud Pratikno mengkaji ulang perkara. Sebab, hal itu sudah dilakukan dan dipastikan tidak ada masalah lagi. Namun, jika memang dibutuhkan pengkajian kembali, Buwas akan melakukannya.
Buwas juga menegaskan bahwa proses hukum Bareskrim Polri terhadap dua komisioner KY bukan berarti mengabaikan perkara-perkara yang mendukung program pembangunan pemerintah lain. Perkara Komisioner KY itu, sebut Buwas, adalah laporan yang juga tidak dapat diabaikan.
"Dalam penegakkan hukum, semua harus kita respons. Kita sesuai norma hukum saja, tidak usah keluar dari situ. Artinya, semua kan kita tindaklanjuti," ujar Buwas.
Buwas menambahkan, penyidiknya juga mengusut perkara-perkara yang menghambat pembangunan, salah satunya adalah korupsi. Perkembangan perkara-perkara itu pun telah dilaporkan ke Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
"Saya tetap melaporkan perkembangan kasus ke Kapolri, nanti Pak Kapolri kan secara berjenjang melaporkannya ke atasan lagi,"ujar Buwas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.