Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Putusan Hakim Serta-merta, Harusnya Bisa Diterima Menkumham dan KPU

Kompas.com - 24/07/2015, 18:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa seharusnya Menteri Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai dasar hukum bagi kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Sebelumnya, PN Jakut memenangkan gugatan kubu Aburizal terhadap kubu Agung Laksono.

"Seharusnya bisa menjadi dasar, karena ini putusan serta-merta," ujar Yusril, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).

Menurut Yusril, putusan serta-merta, atau uitvoerbaar bij voorraad, adalah putusan yang dapat dilaksanakan secara langsung. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, menurut Yusril, Menkumham semestinya setelah mengetahui adanya putusan ini dapat membuat pertimbangan untuk memberikan pengesahan kepada kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Sedangkan KPU dapat menggunakan putusan ini sebagai dasar untuk menerima pendaftaran pilkada oleh kepengurusan Golkar kubu Aburizal.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Partai Golkar merupakan aset nasional yang apabila tidak segera dilakukan penyelesaian perkara secara cepat, dapat merugikan kepentingan Partai Golkar dalam kancah nasional. Selain itu, majelis hakim juga melihat kepentingan keikutsertaan Partai Golkar dalam mengikuti pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2015.

Dengan pertimbangan tersebut, meskipun ada upaya hukum dari tergugat I, II dan III, putusan serta-merta tersebut dapat segera dieksekusi.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum, pelaksanaan Munas Bali didasarkan atas peraturan dan surat-surat yang memiliki pembuktian sempurna, dihubungkan dengan fakta hukum dalam pemeriksaan perkara a quo telah dijatuhkan putusan provisi, maka majelis hakim menilai telah cukup syarat dijatuhkan putusan serta merta terhadap perkara a quo," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi, saat membacakan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com