JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa seharusnya Menteri Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai dasar hukum bagi kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Sebelumnya, PN Jakut memenangkan gugatan kubu Aburizal terhadap kubu Agung Laksono.
"Seharusnya bisa menjadi dasar, karena ini putusan serta-merta," ujar Yusril, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).
Menurut Yusril, putusan serta-merta, atau uitvoerbaar bij voorraad, adalah putusan yang dapat dilaksanakan secara langsung. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini, menurut Yusril, Menkumham semestinya setelah mengetahui adanya putusan ini dapat membuat pertimbangan untuk memberikan pengesahan kepada kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Sedangkan KPU dapat menggunakan putusan ini sebagai dasar untuk menerima pendaftaran pilkada oleh kepengurusan Golkar kubu Aburizal.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Partai Golkar merupakan aset nasional yang apabila tidak segera dilakukan penyelesaian perkara secara cepat, dapat merugikan kepentingan Partai Golkar dalam kancah nasional. Selain itu, majelis hakim juga melihat kepentingan keikutsertaan Partai Golkar dalam mengikuti pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2015.
Dengan pertimbangan tersebut, meskipun ada upaya hukum dari tergugat I, II dan III, putusan serta-merta tersebut dapat segera dieksekusi.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum, pelaksanaan Munas Bali didasarkan atas peraturan dan surat-surat yang memiliki pembuktian sempurna, dihubungkan dengan fakta hukum dalam pemeriksaan perkara a quo telah dijatuhkan putusan provisi, maka majelis hakim menilai telah cukup syarat dijatuhkan putusan serta merta terhadap perkara a quo," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi, saat membacakan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.