JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono meyakini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie, tak akan mengganggu kesepakatan kedua belah pihak untuk mengusung calon kepala daerah dalam pilkada serentak. Ketua DPP Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian mengatakan, hingga saat ini proses penjaringan calon kepala daerah terus berjalan.
"Kita 70 persen calonnya sudah sama," kata Lawrence saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).
Lawrence mengatakan, saat ini 30 persen calon di daerah lainnya sedang disurvei. Dalam satu sampai dua hari ke depan, survei bisa selesai dilakukan dan calon dapat ditentukan. Kedua kubu pun dapat mendaftarkan seluruh calonnya dalam pendaftaran pilkada serentak pada 26-28 Juli mendatang.
"Jadi enggak ada hubungan antara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Pilkada," ucapnya.
Hal serupa disampaikan Ketua DPP Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily. Ace mengatakan, sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa kedua kubu mengikuti pilkada dengan mengusung calon bersama. Putusan PN Jakut yang memenangkan kubu Aburizal juga, kata dia, bukan merupakan keputusan pengadilan tingkat akhir.
"Kita akan banding atas putusan itu," ucapnya.
Majelis hakim PN Jakut berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Sementara terhadap pelaksanaan Munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan Munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.
Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.