Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revolusi Mental dan Korupsi

Kompas.com - 22/07/2015, 15:57 WIB


Oleh: Frans H Winarta

JAKARTA, KOMPAS - Ada dua peristiwa penegakan hukum yang melambangkan representasi bagaimana penegakan hukum saat ini dilaksanakan tidak senapas dengan politik hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.

Tertangkapnya tiga hakim tata usaha negara di PTUN Medan- serta satu panitera dan satu advokat-di saat bulan puasa telah menghebohkan dunia hukum dan lembaga peradilan Indonesia. Peristiwa lain yang tak kurang mengejutkan dan menghebohkan adalah ketika dua komisioner Komisi Yudisial dinyatakan sebagai tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik hakim Sarpin Rizaldi, yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.

Seharusnya, dengan dua peristiwa tersebut dan peristiwa lain yang kurang mencerminkan semangat "Revolusi Mental" dan program pemberantasan korupsi, Presiden Jokowi tidak begitu saja menyerahkan persoalan penegakan hukum kepada penegak hukum. Jokowi perlu mengajak diskusi Mahkamah Agung, KPK, KY, dan organisasi advokat untuk menjelaskan politik hukum pemerintah tentang "Revolusi Mental" dan program pemberantasan korupsi. Lewat diskusi itu diharapkan misi dan visi politik hukum pemerintah dapat ditunjang dengan penegakan hukum yang anti korupsi dan mencerminkan semangat "Revolusi Mental" yang ia dicanangkan.

Pemisahan kekuasaan bukanlah berarti di antara kekuasaan eksekutif dan legislatif bekerja terpisah secara mutlak, tetapi dapat bersinergi untuk mencapai satu tujuan: menunjang dan mengegolkan politik hukum pemerintah. Dengan demikian, penegakan hukum akan selaras dengan "Revolusi Mental" dan program pemberantasan korupsi. Pemisahan kedua kekuasaan eksekutif dan yudikatif adalah agar saling mengawasi satu terhadap yang lain, tetapi bukan berarti tidak bekerja sama secara selaras dan bersinergi.

MA sebagai pengawas para hakim dapat saja minta hakim Sarpin menarik laporannya tentang pencemaran nama baik oleh kedua komisioner KY karena ada tujuan yang lebih besar dan penting, yaitu politik hukum pemerintah. Begitu juga MA, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, KY, dan organisasi advokat dapat menuntaskan perkara suap di PTUN Medan sampai tuntas dengan menjatuhkan sanksi kepada yang bersalah senapas dengan politik hukum pemerintah.

Membongkar dan menyelesaikan perkara ini secara tuntas diikuti dengan sanksi administratif bagi tiga hakim dan satu panitera serta pemecatan advokat oleh organisasi advokat. Penuntasan dan penyelesaian perkara ini ditunggu masyarakat tidak saja berhenti pada lima pelaku (tersangka) perkara suap itu, tetapi juga membongkar siapa yang berada di belakang layar dan merekayasa suap tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com