Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz Yakin PPP Tak Kisruh Saat Pilkada Serentak

Kompas.com - 17/07/2015, 18:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengapresiasi kesempatan yang diberikan kepada partai yang berkonflik untuk mengikuti pemilihan kepala daerah secara serentak. Ia yakin kepengurusan PPP versi dirinya dan versi Muktamar Surabaya tidak mengalami keributan.

"Apa yang mau diributin? Yang diributin itu kalau anggaran pengamanan pilkada kurang, anggaran pengawasan pilkada kurang," ujar Djan di kediaman Aburizal Bakrie, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2015).

Ia mengklaim bahwa dua kelompok pengurus PPP sangat kompak dalam menghadapi pilkada serentak. Kedua belah pihak telah berkomunikasi satu sama lain untuk menentukan bakal calon kepala daerah yang akan diusung pada pilkada.

"Saya tidak melihat ini masalah. Meskipun di atasan sepakat masing-masing, tapi di bawah itu sepakat, semuanya adalah kader PPP," ujar Djan.

Komisi Pemilhan Umum telah merampungkan revisi atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentan Pencalonan Kepala Daerah. Melalui peraturan ini, dua partai yang mengalami sengketa kepengurusan tetap dapat mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

Komisioner KPU Hadar Hafis Gumay menyatakan, revisi PKPU itu untuk memberikan kesempatan kepada seluruh parpol yang telah mengikuti pemilu legislatif untuk ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak.

"Jadi kami cari jalan, jangan sampai mereka yang bersengketa, apalagi dalam proses pengadilan belum selesai, akhirnya mereka tidak bisa mendaftar," kata dia.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama menilai, keputusan itu malah akan menciptakan keributan baru di antara pendukung bakal calon kepala daerah.

"Keributan akibat keputusan ini tidak akan terelakkan. Sebab, masing-masing pengurus partai politik merasa paling sah mengajukan bakal calon kepala daerah," ujar dia melalui siaran pers, Kamis (16/7/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com