JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, tim pengacara Otto Cornelis Kaligis hanya bertindak sebagai pembawa pesan. Maka dari itu, penyidik KPK saat ini fokus mencari pelaku yang memberikan uang kepada tim pengacara OC Kaligis untuk menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Yang sedang diselidiki jelas ada tim pengacara ini ada pembawa pesan. Dari mana sumber duitnya ini, ini yang sedang diselidiki," kata Ruki di Istana Kepresidenan, Rabu (15/7/2015).
Mantan perwira polisi itu menyebutkan bahwa dalam kasus penyuapan, KPK tidak akan berhenti pada operasi tangkap tangan semata. Dari operasi itu, KPK akan mengembangkan kasus lebih jauh terkait aliran dana dan pihak yang memerintahkan penyuapan dilakukan.
Ruki mengatakan, penyidik KPK kini tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus tersebut. "Kami belum bisa jelaskan apa keterlibatannya, tapi yang jelas tim penyelidik sedang bekerja untuk ini," ujar dia.
Dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, KPK telah menetapkan tiga orang hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan pengacara bernama M Yagari Bhastara Guntur atau Gerry dan OC Kaligis sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.
Di dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan Gerry terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.