Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Kesepakatan Jangan Sampai Buat KPU-Bawaslu Jadi Bulan-bulanan

Kompas.com - 13/07/2015, 16:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta agar kesepakatan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum, DPR dan pemerintah guna mengakomodasi partai politik yang bersengketa, tidak menjadi masalah bagi penyelenggara pilkada di kemudian hari.

"Jangan sampai kesepakatan itu melanggar undang-undang dan jangan sampai menjadikan KPU dan Bawaslu menjadi bulan-bulanan kalau nantinya ada yang tidak puas," kata Jimly saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menurut Jimly, kesepakatan islah terbatas hanya untuk pendaftaran calon kepala daerah adalah salah satu solusi untuk mengakomodasi PPP dan Partai Golkar agar dapat mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

Pasalnya, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa kepengurusan tidak mungkin tercapai dalam waktu dekat.

Sebelumnya, kesepakatan dengan mekanisme yang sama juga telah disepakati oleh KPU, pimpinan DPR, fraksi, Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri. Disepakati Partai Golkar dan PPP yang memiliki kepengurusan ganda bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

Syaratnya, calon peserta pilkada harus diusulkan bersama-sama oleh kedua kubu dalam dokumen terpisah, agar dapat diterima oleh KPU. (baca: KPU Izinkan Dua Kubu di Golkar dan PPP Usung Calon Bersama Saat Pilkada)

Untuk itu, menurut Jimly, saat ini KPU dan pihak-pihak terkait hanya tinggal mengatur proses administrasinya saja. Salah satunya, penentuan siapa yang akan menandatangani pendaftaran calon kepala daerah. (baca: Akbar Tandjung: Bagaimana Menyamakan Calon Kepala Daerah Aburizal dan Agung?)

Rencananya, KPU dan pimpinan partai politik akan mengadakan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan itu akan membahas kesepakatan yang telah dicapai, termasuk prosedur dan mekanismenya. (baca: Yakin Konflik Golkar Tak Selesai Sebelum Pilkada, Akbar Tandjung Sedih)

Menurut Jimly, pada prinsipnya peraturan KPU refrensinya tetap pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Sebelum ada SK, kesepakatan islah terbatas bisa dilakukan dengan persetujuan Komisi II DPR dan perubahan peraturan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Nasional
Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Nasional
Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Nasional
Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Nasional
Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Nasional
Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Nasional
Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Nasional
Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Nasional
Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Nasional
Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com