JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selesai memeriksa tersangka korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratmo, di Singapura. Proses pemeriksaan itu pun diwarnai insiden.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pihaknya mulai memeriksa Honggo Kamis, 9 Juli 2015, selama seharian penuh. Pemeriksaan dilakukan di Kedutaan Besar Indonesia di Negeri Singa.
"Rupanya, malam harinya, dia jatuh di toilet dan langsung dibawa ke rumah sakit," ujar Victor di Kompleks Mabes Polri, Senin (13/7/2015).
Victor dan dua penyidik lain yang memeriksa kondisi Honggo di rumah sakit pada Jumat, 10 Juli 2015. Victor mengatakan, Honggo terbaring lemas di ruang perawatan dengan infus di tangan. Di bagian belakang kepalanya, sebut Victor, ada benjolan disertai memar.
"Kami sudah melihat kondisinya sekaligus minta pendapat dokter dan suster yang merawat dia. Menurut mereka, kondisinya drop," ujar Victor.
Victor dan penyidiknya mendatangi rumah sakit, Sabtu, 11 Juli 2015, untuk pemeriksaan lanjutan. Namun, kondisi Honggo malah lebih buruk. Pemeriksaan lanjutan yang telah dijadwalkan pun terpaksa dibatalkan.
Penyidik kemudian pulang ke Indonesia. Dalam pemeriksaan pertama baginya ini, Honggo berstatus sebagai saksi. Ada 50 pertanyaan yang disodorkan penyidik. Pertanyaan seputar alat bukti yang didapat penyidik sebelumnya, yakni kontrak kerja, skema pembayaran, utang piutang PT TPPI, dan aliran dana. Honggo adalah mantan pemilik PT TPPI.
Perusahaan yang bergerak di bidang petrokimia itu diduga melakukan korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009 hingga 2011. Korupsi itu juga diduga melibatkan BP Migas dan Kementerian ESDM. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI, maupun Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Djoko Harsono, Raden Priyono, dan Honggo Wendratmo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.