JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Fraksi Partai Hanura di DPR Miryam S Haryani menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD mundur saat menjadi calon kepala daerah. Menurut Miryam, putusan MK tersebut tidak sesuai dengan alasan putusannya.
Sebab, landasan pengajuan uji materi terhadap UU Pilkada adalah karena ada pasal yang dianggap mengandung unsur diskriminasi, yaitu diharuskannya PNS untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat menjadi calon kepala daerah.
"Akan tetapi, dalam amar putusannya MK bukan menghadirkan solusi, namun justru menimbulkan diskriminasi baru," kata Miryam, saat dihubungi, Kamis (12/7/2015).
Miryam menjelaskan, MK bisa saja menganulir pasal mengenai kewajiban PNS untuk mundur dalam UU Pilkada dengan dalih diskriminasi. Namun, putusan ini MK justru mewajibkan anggota DPR untuk mundur apabila ingin maju sebagai calon kepala daerah.
"Ibaratnya, MK ingin memberikan solusi untuk PNS dengan mengorbankan pihak lain, yakni anggota DPR/DPRD. Situasi ini sangat sulit untuk digambarkan serta dicarikan rasionalisasinya," ucap Anggota Komisi V DPR ini.
Seharusnya sebagai pengawal konstitusi, lanjut dia, MK harus mampu melihat setiap perkara yang diajukan secara holistik agar putusan yang dikeluarkan tidak memunculkan permasalahan baru bagi publik.
MK mengubah ketentuan pasal 7 huruf s UU Pilkada. Pasal tersebut dianggap telah diskriminatif karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing.
Padahal, penyelenggara negara lain, yakni pegawai negeri sipil harus mundur dari jabatannya. Adapun, permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.