Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PTUN yang Ditangkap KPK Tangani Gugatan Pemprov Sumut

Kompas.com - 10/07/2015, 12:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, panitera, dan seorang pengacara diduga terkait suap dalam penyelesaian perkara di PTUN Medan. Saat itu, majelis hakim tengah menangani gugatan yang dilakukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di TKP, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh Ahmad Fuad Lubis yaitu di pemerintah daerah Sumut," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Johan mengatakan, Ahmad sebagai pihak penggugat mempersoalkan terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera. Sprinlidik itu terbit dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Sumatera Utara.

"PTUN dilakukan atas terbitnya sprinlidik berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejati Sumut terkait kewenangan dugaan tindak pidana bansos di Sumut," kata Johan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menambahkan, penyelidikan di Kejati Sumut bermula dari laporan masyarakat terkait bansos. Kejati kemudian melakukan penyelidikan yang kemudian dipermasalahkan Pemprov Sumut.

"Kejaksaan dilakukan penyelidikan. Berkaitan dengan penyelidikan ini pihak dari pemprov Sumut kelihatannya mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini," kata Zulkarnain.

Pengacara yang dimaksud Zulkarnain adalah M Yagari Bhastara Guntur, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Yagari diduga menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Zulkarnain mengatakan, saat ini KPK mendalami apakah uang yang digunakan untuk menyuap hakim berasal dari Yagari atau pihak lain.

"Sedang kita dalami. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami secara intensif," ujar Zulkarnain.

Dalam kasus ini, KPK menyita 15 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura dari ruang kerja Tripeni Irianto Putro. Yagari disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Tripeni disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal yang disangka terhadap Amir dan Dermawan sama, yaitu Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Syamsir disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com