JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, panitera, dan seorang pengacara diduga terkait suap dalam penyelesaian perkara di PTUN Medan. Saat itu, majelis hakim tengah menangani gugatan yang dilakukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di TKP, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh Ahmad Fuad Lubis yaitu di pemerintah daerah Sumut," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Johan mengatakan, Ahmad sebagai pihak penggugat mempersoalkan terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera. Sprinlidik itu terbit dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Sumatera Utara.
"PTUN dilakukan atas terbitnya sprinlidik berkaitan dengan pengujian kewenangan Kejati Sumut terkait kewenangan dugaan tindak pidana bansos di Sumut," kata Johan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menambahkan, penyelidikan di Kejati Sumut bermula dari laporan masyarakat terkait bansos. Kejati kemudian melakukan penyelidikan yang kemudian dipermasalahkan Pemprov Sumut.
"Kejaksaan dilakukan penyelidikan. Berkaitan dengan penyelidikan ini pihak dari pemprov Sumut kelihatannya mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini," kata Zulkarnain.
Pengacara yang dimaksud Zulkarnain adalah M Yagari Bhastara Guntur, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Yagari diduga menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Zulkarnain mengatakan, saat ini KPK mendalami apakah uang yang digunakan untuk menyuap hakim berasal dari Yagari atau pihak lain.
"Sedang kita dalami. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami secara intensif," ujar Zulkarnain.
Dalam kasus ini, KPK menyita 15 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura dari ruang kerja Tripeni Irianto Putro. Yagari disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Tripeni disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal yang disangka terhadap Amir dan Dermawan sama, yaitu Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Syamsir disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.