Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Napi Bisa Ikut Pilkada, Penyelenggara Harus Jamin Transparansi

Kompas.com - 10/07/2015, 09:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengaku, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir larangan bagi mantan narapidana untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Menurut Refly, kepala daerah adalah jabatan yang dicapai melalui suatu pemilihan, sehingga penyelenggara pilkada harus menjamin publik mendapatkan informasi lengkap seputar rekam jejak calon kepala daerah.

"Tantangannya bukan pada membatasi calon kepala daerah, tetapi ada transparansi informasi publik oleh penyelenggara pilkada," ujar Refly kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2015).

Refly mengatakan, hukuman bagi terpidana seharusnya tidak berlaku permanen. Artinya, saat tidak lagi menjalani hukuman, seorang mantan terpidana berhak untuk mendapatkan haknya dan tidak lagi dibatasi. (baca: KPK Nilai Putusan MK soal Napi Ikut Pilkada Hambat Pemberantasan Korupsi)

Terkait pemilihan kepala daerah, menurut Refly, yang paling penting adalah penyelenggara memastikan adanya prinsip jujur dan adil dalam proses pemilihan. Pasalnya, tidak soal apapun latar belakang calon, yang menentukan terpilihnya seseorang menjadi kepala daerah adalah suara publik.

"Penyelenggara harus membuka semua rekam jejak calon. Misalnya apakah dia pernah berbuat salah atau menjadi terpidana," kata Refly.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 7 huruf g Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

Hakim berpendapat bahwa apabila undang-undang membatasi hak mantan narapidana dengan tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, sama saja undang-undang telah memberikan hukuman tambahan. Sedangkan, UUD 1945 telah melarang memberlakukan diskriminasi kepada seluruh warganya. (Baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)

MK kembali menegaskan putusan MK No. 4/PUU-VII/2009, yaitu, apabila mantan narapidana yang ingin menjadi calon kepala daerah tersebut tidak mengemukakan rekam jejaknya kepada publik, maka ia baru diperbolehkan menjadi calon kepala daerah setelah lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com