Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Putusan MK soal Napi Ikut Pilkada Hambat Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 10/07/2015, 09:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan mantan terpidana ikut Pilkada tak sejalan dengan KPK. Ia menilai, putusan tersebut menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Memang putusan bisa dipersepsikan tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi dan menghambat tujuan pemberantasan korupsi," ujar Johan melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015).

Menurut Johan, efek jera yang ingin diberikan terhadap terpidana akan termentahkan. Oleh karena itu, kata Johan, terpidana tertentu akan diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Tuntutan hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik sudah dilakukan oleh KPK," kata Johan. (baca: MK Dianggap Inkonsisten Sikapi Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)

Meski demikian, pencabutan hak politik dianggap tidak dapat dipukul rata terhadap semua terpidana.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menilai, pengenaan hukuman tambahan itu tergantung kasus.

"Sangat tergantung pada case by case basis, dan tidak bisa diberlakukan umum. Juga tidak dapat diberlakukan seumur hidup sesuai aturan hukum pidana," kata Indriyanto.

MK menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mantan napi dapat mengikuti pilkada tanpa menunggu lima tahun pascabebas.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi mantan napi itu jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, yaitu mengungkapkan status hukumnya sebagai mantan napi. (Baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)

"Yang bersangkutan bisa mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati dan wali kota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan," kata hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Namun, putusan ini tak berlaku bagi mantan Napi yang sejak awal sudah dicabut hak politiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com