Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana Ancam Pidanakan Komisioner KPK jika Kembali Menolak Jadi Saksi Sutan

Kompas.com - 09/07/2015, 14:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengancam akan melaporkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi jika kembali menolak hadir di Pengadilan Tipikor untuk jadi saksi meringankan.

Majelis hakim sebelumnya mengabulkan permintaan Eggi untuk menghadirkan Pimpinan KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka. Para pimpinan KPK dijadwalkan bersaksi pada hari ini, namun keempatnya tak bersedia menjadi saksi.

"Jadi mohon Yang Mulia, diberikan panggilan sekali lagi. Kalau tidak juga, saya gunakan pasal 21 melaporkan mereka bahwa mereka melanggar hukum," kata Eggi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Eggi mengancam Pimpinan KPK dengan Pasal 21 Undang-undang KPK terkait menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan. Menurut dia, KPK kerap mengenakan tersangka dengan pasal tersebut. Eggi ingin Pimpinan KPK dikenakan pasal tersebut karena penolakan mereka dianggap menghalangi jalannya persidangan.

"Kenapa Pasal 21 itu tidak berlaku bagi kita sebagai pembela? Apakah UU itu dibuat hanya untuk KPK? Kenapa KPK tidak tunduk dengan undang-undangnya sendiri," kata dia.

Eggi menilai, urgensi mendengar keterangan Pimpinan KPK sebagai saksi sangat mendesak. Sutan akan mempertanyakan alasan penetapan Sutan sebagai tersangka sementara belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Pertanyaan kepada Samad, Bambang, dan seterusnya, mengapa Saudara terdakwa ini, Sutan Bhatoegana kok ditetapkan tersangkanya lebih dulu sebelum diperiksa sebagai saksi," kata Eggi.

Namun, majelis hakim Tipikor tidak mengabulkan permintaan pihak Sutan untuk memanggil kembali Pimpinan KPK. Menurut dia, penetapan pemanggilan tersebut hanya berlaku sekali.

"Hadir dan tidak akan langsung ke pemeriksaan terdakwa. Majelis tidak akan memanggil lagi dan saksi yang dipanggil PH tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa," kata hakim Ketua Artha Theresia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com