JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan bahwa partainya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana. Menurut Didi, putusan MK tersebut telah adil, namun perlu ditingkatkan pengawasannya pada tahap pelaksanaan.
"Sangat naif manakala ada saudara, keluarga (petahana), lalu tidak boleh punya kesempatan untuk bisa maju dalam pilkada," kata Didi, melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2015) malam.
Didi menuturkan, keluarga petahana tidak perlu dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah selama memiliki kompetensi yang memadai. Ia menilai, praktik politik dinasti tidak selamanya buruk. Hanya saja, kata Didi, perlu ditingkatkan pengawasan agar tidak ada kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan keluarganya. Jika hal itu terjadi, Didi mendorong diberikan sanksi keras pada pelakunya.
"Yang perlu dipikirkan ke depan adalah pengawasan dan kontrolnya. Saya kira perlu sanksi yang lebih berat manakala jabatan itu disalahgunakan," ucap Didi.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
Adapun, permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.