Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Anggap Wajar Anggota Mahkamah Partai Golkar Berpihak

Kompas.com - 02/07/2015, 15:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, yang menjadi ahli dalam sidang sengketa Partai Golkar, menganggap wajar jika anggota Mahkamah Partai Golkar pernah menunjukkan keberpihakan pada salah satu kubu kepengurusan partai. Berdasarkan kepengurusan Munas Partai Golkar di Riau, terdapat empat anggota Mahkamah Partai.

Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya mempersoalkan keberpihakan tersebut. Maruarar pun menjelaskan pendapatnya dalam sidang.

"Karena ini adalah Mahkamah Partai, ya sudah pasti punya hubungan dengan partai. Apalagi ini terkait masalah internal," ujar Maruarar, saat memberikan pendapat sebagai ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7/2015).

Sebelumnya, Yusril mempertanyakan masalah keberpihakan tersebut pada Maruarar. Ia mengaitkan keberpihakan dengan independensi dan etika hakim dalam memimpin Mahkamah Partai.

Menurut Yusril, dua di antara empat majelis, yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta, telah ikut dalam Munas di Ancol. Sementara, Ketua Mahkamah, Muladi, ikut dalam Munas Bali. Hanya HAS Natabaya yang tidak terlibat dalam pihak manapun.

"Kami sudah sampaikan keberatan. Tetapi Muladi bilang agar jangan dipersoalkan kedudukan Mahkamah Partai Golkar," kata Yusril.

Selain itu, Yusril mengaitkan hal tersebut dengan aturan dalam Pasal 17 ayat 55 Undang-Undang Kehakiman. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa anggota majelis akan mundur, apabila memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang bersengketa.

Meski demikian, menurut Maruarar, aturan tersebut hanya berlaku pada peradilan umum lainnya. Ia mengatakan, aturan seperti itu hanya berlaku apabila dicantumkan dalam aturan internal partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com