Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Putusan Kasus Innospec di Inggris Jadi Bukti Kuat Menindak Suroso

Kompas.com - 25/06/2015, 11:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Sugeng, meyakini bahwa majelis hakim akan menolak nota keberatan mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmomartoyo terkait kasus Innospec. Menurut dia, persidangan kasus Innospec di Inggris cukup menjadi bukti bahwa ada tindak pidana korupsi yang sudah terbukti dalam pengadaan tetraethyllead (TEL) untuk kebutuhan sejumlah kilang milik PT Pertamina.

"Putusan di Inggris bisa jadi alat bukti bahwa perkara itu udah pernah diadili, hanya subjek hukumnya berbeda. Yang di Inggris orang Inggris, di sini Indonesia," ujar Jaksa Sugeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Jaksa mengatakan, sejumlah keberatan Suroso terhadap dakwaan akan diuji dengan proses pembuktian selama persidangan. Dalam eksepsi, pihak Suroso menganggap sejumlah uang dan gratifikasi berupa fasilitas hotel di Inggris bukan termasuk tindak pidana korupsi.

"Penasihat hukum tidak cermat membaca surat dakwaan. Dalam dakwaan, telah rinci terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Sugeng.

Sugeng mengatakan, dalam persidangan akan terungkap apakah dakwaan terhadap Suroso terbukti melalui surat-surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Bukti persidangan kemudian akan dihubungkan dengan alat bukti yang dimiliki KPK.

Suroso Atmomartoyo didakwa menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, dan sejumlah petinggi The Associated Octel Company Limited (sekarang Innospec Limited) sebesar 190.000 dollar AS. Suap tersebut ditujukan agar Suroso tetap membeli TEL untuk kebutuhan sejumlah kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan sepanjang 2005, melalui PT Soegih Interjaya (PT SI).

Berdasarkan dakwaan, tahun 1982, PT SI ditunjuk oleh Octel atau Innospec menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia. TEL merupakan bahan aditif agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar. Namun, penggunaannya memiliki tingkat racun yang tinggi sehingga menimbulkan gas berbahaya bagi kesehatan.

Kemudian, pada tahun 2003, Octel dan PT Pertamina menandatangani nota kesepahaman yang menyepakati bahwa pembelian TEL akan dilakukan pada 2003 hingga September 2004. Saat itu, mereka sepakat dengan harga 9.975 dollar AS per metrik ton.

Sebelum perjanjian tersebut berakhir, Suroso beberapa kali melakukan pertemuan dengan Willy dan Direktur PT SI Muhammad Syakir untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia. Pada November 2004, Suroso kembali bertemu dengan Willy dan Syakir untuk membahas perubahan harga TEL menjadi 11.000 dollar AS per metrik ton. Suroso menyetujuinya dan meminta feesebesar 500 dollar AS per metrik ton.

Syakir kemudian menyampaikan kepada Manajer Regional Octel David Peter Turner mengenai permintaan fee tersebut. David menyetujuinya dengan syarat pemesanan TEL yang diterima sampai akhir 2004 maksimal 450 metrik ton, dan kerja sama pembelian TEL diperpanjang hingga 2005. Untuk memudahkan penerimaan fee dari Willy, Suroso membuka rekening giro di UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo.

Pada 18 Januari 2005, Suroso menerima 120.000 dollar AS dari rekening Octel Global Incorporation. Suroso juga diberikan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair, London, Inggris, oleh Octel dan PT SI. Fasilitas tersebut diberikan saat Suroso pergi ke Inggris untuk bertemu dengan pihak Octel.

Pada 13 Juli 2005, Suroso kembali menerima uang sebesar 40.000 dollar AS dan 30.000 dollar AS pada 26 September 2005 di rekening UOB Singapura, dari Willy, yang dikirimkan melalui rekening milik Octel. "Dengan demikian, keseluruhan fee yang diterima terdakwa sejumlah 190.000 dollar AS," kata Jaksa.

Suroso kemudian memindahbukukan uang tersebut ke rekening Wealth Deposit Series atas nama Suroso Atmomartoyo pada Bank UOB Singapura dan menerima bunga sebesar 17.664,30 dollar AS.

Atas perbuatannya, Suroso diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tipikor joPasal 64 ayat 1 KUH-Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com