Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Lakukan Skenario untuk Gugurkan Praperadilan Eks Direktur Pertamina

Kompas.com - 15/06/2015, 17:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah membantah jika KPK disebut sengaja mengatur skenario untuk menggugurkan praperadilan bagi mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo. KPK pernah dua kali tidak hadir dalam sidang praperadilan bagi Suroso, yang dianggap kuasa hukum Suroso sebagai skenario untuk menggugurkan praperadilan.

"Sebenarnya, kami berbeda bidang. Kalau perkara pokok itu tugasnya bidang penindakan. Memang (proses pelimpahan perkara) harus dipercepat. Kita harus cepat menyelesaikan perkara," ujar Chusniah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Ketidakhadiran KPK dalam dua kali sidang lanjutan praperadilan, menurut dia, karena tim kuasa hukum sedang menyiapkan jawaban dan mempersiapkan saksi. Selain itu, ada keperluan kuasa hukum untuk menyediakan waktu guna menghadirkan ahli dalam persidangan.

Nur Chusniah mengatakan, sebenarnya tim hukum KPK telah menulis surat penundaan kepada pengadilan dan sudah diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, surat tersebut belum diserahkan kepada hakim yang bersangkutan.

"Kita kan harus menghadirkan ahli, kita harus janjian lebih dulu. Kami berkirim surat (penundaan satu minggu), tetapi belum sempat diterima oleh hakim," kata dia.

Sebelumnya, Jonas M Sihaloho, kuasa hukum Suroso, menilai KPK sengaja melakukan skenario agar praperadilan dinyatakan gugur oleh hakim. Hakim tunggal Martin Ponto Bidara memang menyatakan praperadilan gugur karena berkas perkara Suroso telah masuk ke persidangan pokok perkara. (Baca: Praperadilan Gugur, Kuasa Hukum Suroso Anggap KPK Sengaja Lakukan Skenario)

Sidang perdana praperadilan bagi Suroso yang digelar pada Senin (25/5/2015) mengalami penundaan karena KPK tidak menghadiri persidangan. Kemudian, pada sidang lanjutan Jumat (29/5/2015), sidang kembali ditunda karena kuasa hukum KPK tidak hadir.

Adapun sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor digelar pada 11 Juni 2015. Menurut Jonas, jika sidang praperadilan tidak mengalami penundaan, putusan praperadilan dapat diputuskan sebelum sidang pokok perkara digelar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com