Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Memeras, AKBP PN Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 25/06/2015, 09:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menetapkan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika, AKBP PN, sebagai tersangka pemerasan.

"Penetapan tersangkanya hari Senin (22/6/2015) kemarin," ujar Kepala Subdirektorat I Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Ade Deriyan saat dihubungi, Kamis (25/6/2015).

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung, AKBP PN dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyinya, "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

"Kita memperkirakan, ancaman dia sembilan tahun kurungan penjara," ujar Ade.

Rencananya, penyidik akan memeriksa PN pada Kamis pukul 09.00 WIB. PN akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka. (Baca: Polri Dianggap Tidak Transparan Tangani Kasus Pemerasan oleh AKBP PN)

Secara terpisah, Wakil Kepala Polri Komjen Budi Gunawan meminta penyidik Dirtipikor mempercepat pemberkasan anak buahnya tersebut. Budi memastikan, sambil menunggu proses pidana umum terhadap PN, proses kode etik turut berjalan.

"Saya minta cepat diproses. Pelanggaran kode etiknya jalan, pidananya juga jalan," ujar Budi.

AKBP PN adalah anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Awal 2015 lalu, ia ditangkap Profesi dan Pengamanan Polri lantaran diduga menerima uang dari pelaku tindak kejahatan narkotika. Uang itu diduga sebagai 'pelicin' agar pengusutan suatu perkara dihentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Judi 'Online' Tak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya

Pelaku Judi "Online" Tak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya

Nasional
Anies Disebut Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di PKS untuk Pilkada Jakarta 2024

Anies Disebut Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di PKS untuk Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Ungkit Wagub Anies di Pilkada DKI 2017 Bukan Kadernya, PKS: Masa Sekarang Enggak Lagi?

Ungkit Wagub Anies di Pilkada DKI 2017 Bukan Kadernya, PKS: Masa Sekarang Enggak Lagi?

Nasional
Jokowi Harap Penataan Kampung Nelayan di Tambak Lorok Jadi Contoh Daerah Lain

Jokowi Harap Penataan Kampung Nelayan di Tambak Lorok Jadi Contoh Daerah Lain

Nasional
Kaget Dicopot dari Posisi Sekjen PBB, Afriansyah Noor: Saya Akan Ambil Langkah

Kaget Dicopot dari Posisi Sekjen PBB, Afriansyah Noor: Saya Akan Ambil Langkah

Nasional
PPP: Belum Ada Nama Kandidat Ketum di Muktamar 2025, Semua Terbuka

PPP: Belum Ada Nama Kandidat Ketum di Muktamar 2025, Semua Terbuka

Nasional
Soal Pencopotan Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen, PBB: Murni Kepentingan Organisasi

Soal Pencopotan Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen, PBB: Murni Kepentingan Organisasi

Nasional
Soroti Pengalihan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, DPR: Kami Akan Minta Pertanggungjawaban Kemenag

Soroti Pengalihan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, DPR: Kami Akan Minta Pertanggungjawaban Kemenag

Nasional
Golkar Dinilai Khawatir Gerindra yang Diuntungkan jika Ridwan Kamil Maju Pilkada di Jakarta

Golkar Dinilai Khawatir Gerindra yang Diuntungkan jika Ridwan Kamil Maju Pilkada di Jakarta

Nasional
Habiburokhman Ingatkan Judi 'Online' Melanggar Kode Etik Anggota DPR, Bakal Disanksi Tegas

Habiburokhman Ingatkan Judi "Online" Melanggar Kode Etik Anggota DPR, Bakal Disanksi Tegas

Nasional
Saat Ahok dan Ganjar Merespons Peluang Anies Maju Pilkada Diusung PDI-P...

Saat Ahok dan Ganjar Merespons Peluang Anies Maju Pilkada Diusung PDI-P...

Nasional
Pernyataan Pimpinan KPK Dinilai Seakan Jadi Kode bagi Harun Masiku untuk Lari

Pernyataan Pimpinan KPK Dinilai Seakan Jadi Kode bagi Harun Masiku untuk Lari

Nasional
Masjid Istiqlal Terima Hewan Kurban dari Kelompok Tionghoa dan Pengurus Katedral

Masjid Istiqlal Terima Hewan Kurban dari Kelompok Tionghoa dan Pengurus Katedral

Nasional
Habiburokhman Setuju Keluarga Pelaku Judi 'Online' yang Miskin Terima Bansos, Ini Alasannya

Habiburokhman Setuju Keluarga Pelaku Judi "Online" yang Miskin Terima Bansos, Ini Alasannya

Nasional
[POPULER NASIONAL] Sandiaga Uno Siap Di-'reshuffle' | Golkar Pantau Elektabilitas Ridwan Kamil

[POPULER NASIONAL] Sandiaga Uno Siap Di-"reshuffle" | Golkar Pantau Elektabilitas Ridwan Kamil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com