Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dianggap Tidak Transparan Tangani Kasus Pemerasan oleh AKBP PN

Kompas.com - 18/06/2015, 15:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri AKBP PN terhadap orang yang diduga bandar narkoba, belum juga diungkap jelas ke publik. Polri pun dianggap tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi aib anak buahnya tersebut.

Sejak kasus itu mencuat Mei 2015, hingga saat ini belum ada satu pun pejabat di lingkungan Mabes Polri yang menjelaskan secara detail mengenai kronologi tindak pidana AKBP PN. Padahal, dalam kurun waktu yang sama itu pula, PN dikabarkan ditangkap personel Pengamanan Internal (Paminal) dan langsung diproses di Divisi Profesi Pengamanan Polri.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, lamanya penyidikan dan tidak terbukanya pejabat Polri terhadap anggotanya yang diduga terlibat tindak pidana dapat menimbulkan bermacam-macam dugaan. Misalnya, melindungi oknum Polri lain selain pelaku utama.

"Keterlibatan secara luas kasus narkotika itu sangat mungkin terjadi. Sebab, di samping itu adalah extra ordinary crime, narkotika juga organized crime atau corporate crime, di mana pelaku biasa menyusupkan agennya ke oknum-oknum aparat untuk memuluskan kejahatan," ujar Bambang saat dihubungi Kamis (18/6/2015).

Mengenai kelanjutan kasus ini, Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, berkas AKBP PN sudah diterima untuk ditindaklanjuti. "Sudah masuk ke kita, sudah masuk untuk penyidikan," kata Wiyagus, Kamis (18/6/2015). 

Meski begitu hingga saat ini AKBP PN masih berstatus sebagai saksi. "Belum tersangka," ucapnya. 

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan bahwa yang bersangkutan akan dipecat dari korps Bhayangkara melalui sidang kode etik.

"Dia petugas, tapi memanfaatkan tugas itu untuk melakukan penyimpangan, kepentingan pribadi. Secara pidana kita serahkan kepada hakim, tapi dia bisa dipecat dari kepolisian," kata Budi Waseso ketika itu, Senin (11/5/2015).

Berkaca pada kasus silam

Kasus ini seperti berkaca pada kasus AKBP Murjoko pada 2014 silam. Masih segar di ingatan publik mengenai AKBP Murjoko yang menerima suap lebih dari Rp 6,5 miliar dari terduga pelaku judi online berinisial AD dan T.

Tiga orang anak buah Murjoko juga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka menerima imbalan atas pembukaan blokir 18 rekening judi online. Dalam kasus tersebut, pejabat Polri di Polda Jabar, atasan Murjoko, demikian terbuka soal informasi perkara. Beberapa kali, mereka sampai mengadakan konferensi pers untuk melaporkan perkembangan perkara.

Bambang Widodo Umar pun berharap Polri lebih transparan lagi soal perkara yang menyangkut anggotanya sendiri. Selain itu, Bambang berharap Polri bisa mengungkap kemungkinan keterlibatan anggota Polri lain, termasuk perwira tingginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com