JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (24/6/2015) pukul 10.28 WIB.
Sesaat sebelum memasuki Gedung Bareskrim, Samad menyampaikan pernyataan kepada wartawan bahwa dia tidak mengerti perkara yang dihadapinya saat ini. Samad menuding bahwa proses hukum terhadap dirinya adalah bagian dari kriminalisasi.
"Saya menganggap kasus ini bagian dari upaya kriminalisasi. Saya menganggap apa yang dimuat di surat panggilan tidak punya dasar hukum," ujar Samad.
Abraham mengatakan, dia tetap memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk taat kepada hukum dan sebagai warga negara yang baik.
Pengamatan Kompas.com, Samad datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, yakni Saor Siagian dan Bahrain.
Samad diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjadi Ketua KPK. Dalam salinan surat panggilan penyidik, Samad disangka secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pihak yang mempunyai hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK pada Maret dan April 2014 di Apartemen the Capital Residences kawasan SCBD Jakarta Pusat dan di salah satu tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dugaan pelanggaran tersebut disangka Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.