"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Muba (Musi Banyuasin), penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Bupati Muba Pahri Azhari," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Senin (22/6/2015).
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Dari kediaman Fahri, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. KPK juga telah mencegah Pahri Azhari bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian hingga enam bulan ke depan.
Priharsa mengatakan, cegah dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan, Pahri tidak berada di luar negeri. (Baca: Operasi Tangkap Tangan di Muba, Bukti Pentingnya Penyadapan oleh KPK)
"Keperluan, agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," kata Priharsa.
Namun, belum diketahui keterlibatan Pahri dalam kasus ini sehingga KPK perlu mencegahnya bepergian ke luar negeri. KPK menetapkan empat tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (19/6/2015) malam.
Mereka adalah anggota DPRD Bambang Karyanto (PDI-Perjuangan) dan Adam Munandar (Partai Gerakan Indonesia Raya). Dua lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.
Kasus dugaan suap tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin 2015. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar.
Dalam proses tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama. Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Diduga, ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.