Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK: Revisi UU KPK Jangan Bertentangan dengan Putusan MK

Kompas.com - 19/06/2015, 20:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak menyimpang dari putusan MK dalam menyusun revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Arief menyoroti soal putusan praperadilan MK yang kini dianggap banyak pihak melemahkan lembaga anti-korupsi itu.

"Kalau sampai ada revisi, apa yang sudah diputuskan oleh MK itu harus diperhatikan oleh penyusun undang-undang. Supaya tidak boleh lepas, keluar dari apa yang sudah diputus, karena MK penafsir akhir dari konstitusi," ujar Arief di Istana Kepresidenan, Jumat (20/6/2015).

DPR tengah mengajukan usulan revisi UU KPK dengan alasan KPK kini dalam posisi yang lemah, setelah kalah dalam tiga kali gugatan praperadilan. Tiga gugatan itu menyebabkan tiga tersangka utama KPK lepas dari jerat hukum, yaitu mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya, sudah memutuskan bahwa status tersangka bisa menjadi obyek praperadilan. Mahkamah menyatakan, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP inkonstitusional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil.

Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Dengan demikian, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan kini termasuk sebagai obyek praperadilan.

Arief menganggap jika rencana revisi KPK itu didasarkan pada putusan praperadilan yang ditujukan kepada lembaga itu, maka jangan sampai bertentangan dengan putusan MK yang sudah ada.

"Kalau menyimpang itu, nanti justru bisa lagi jadi obyek perkara dan diajukan ke MK. Dan itu nanti akan berulang kali. Jadi lebih baik, apa yang sudah diputuskan oleh MK betul-betul diperhatikan oleh semua pihak," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com