Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki: Kalau Presiden Tolak Revisi UU KPK, DPR Tak Bisa Memaksa

Kompas.com - 19/06/2015, 17:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menilai, DPR RI tidak dapat memaksakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menolak rencana revisi UU tersebut.

"Kalau Presiden menolak kan DPR sebagai salah satu pembuat Undang-Undang tidak bisa memaksakan," kata Ruki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Ruki mengaku sangat lega setelah mendengar sikap tegas Presiden Jokowi yang menolak revisi UU KPK. Ia menilai, penolakan itu sebagai bukti nyata adanya dukungan dari pemerintah pada pemberantasan korupsi. (baca: Jokowi Diminta Lebih Tegas Sikapi Revisi UU KPK)

Ruki melanjutkan, revisi UU KPK sebetulnya merupakan program legislasi nasional DPR untuk tahun 2016. Ia mengaku tak memahami jika kemudian rencana revisi UU tersebut dipercepat menjadi tahun ini.

"Kami akan tetap memberikan masukan kepada DPR, tetapi tentu sangat tidak mungkin kami mengusulkan pasal-pasal yang bisa melemahkan kami sendiri," ujarnya.

Ruki sebelumnya berpendapat, lebih baik revisi UU KPK menunggu sinkronisasi dan harmonisasi dari semua undang-undang terkait penegakan hukum. (baca: Mantan Penasihat: UU KPK Direvisi, Jokowi Terancam Tak Dipilih Lagi)

"Lebih baik tuntaskan dulu revisi UU KUHP, KUHAP, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, juga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ruki saat rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta.

Menurut Ruki, KPK belum pernah diajak bicara oleh Kementerian Hukum dan HAM ataupun Komisi III DPR terkait rencana revisi UU KPK.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK. Usulan revisi akhirnya datang dari DPR. (baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")

"Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam insiaitif DPR, karena masuk inisiatif DPR maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6/2015).

Ada lima peninjauan dalam rencana revisi UU KPK. Yang menjadi sorotan publik, yakni poin terkait pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK dan diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com