JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menantang pihak-pihak yang menyebut KPK pernah melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjalankan tugas. Ia meminta agar mereka membuktikan jika KPK pernah melakukan hal itu.
"Tunjukkan pernah enggak KPK lakukan abuse of power? Pernah enggak kita lakukan abuse of power soal penyadapan," kata Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Bahkan, kata Johan, sebagai salah satu lembaga yang memiliki wewenang penyadapan, KPK juga pernah diaudit atas penyadapan yang mereka lakukan. Padahal, menurut dia, lembaga lain yang juga memiliki wewenang yang sama, tidak pernah melakukan hal itu. (Baca: ICW Tak Sepakat Aturan Mekanisme Penyadapan dalam Revisi UU KPK)
"Yang punya wewenang penyadapan tidak hanya KPK. Kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain juga punya wewenang penyadapan, pernah dengar lembaga lain diaudit enggak?" tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambut baik usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia menilai revisi ini sangat penting untuk mengatur kinerja KPK ke depan.
"Jangan sampai pimpinan KPK lakukan abuse of power, bertindak seenaknya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Fadli mengatakan, selama ini KPK adalah lembaga yang mempunyai kewenangan besar, tetapi tanpa adanya kontrol. Akibatnya, potensi KPK bekerja secara sewenang-wenang sangat besar terjadi. (Baca: Fadli Zon Anggap Perlu Revisi UU Agar Pimpinan KPK Tak Bertindak Seenaknya)
Fadli mencontohkan penyadapan yang dilakukan KPK terhadap orang yang dicurigai terlibat kasus korupsi. Menurut Fadli, penyadapan tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus ada aturan main yang jelas.
"Penyadapan itu kan bisa disalahgunakan. Apalagi kalau seenaknya dan tanpa protap (prosedur tetap). Itu harus dibenahi," ujarnya. (Baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.