"Dampaknya pada pengungkapan kasus korupsi kurang atau tidak optimal," ujar Johan melalui pesan singkat, Kamis (18/6/2015).
Penyadapan dijadikan KPK sebagai salah satu alat bukti yang dapat mengungkap niat jahat tersebut. Dengan adanya kewenangan itu, KPK dapat menelusuri sejumlah pihak yang terkait dalam dugaan perkara korupsi. Belakangan, pemerintah mendorong agar revisi Undang-undang KPK masuk ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional 2015.
Pada salah satu poin yang harus ditinjau yaitu kewenangan penyadapan hanya untuk pihak dalam proses pro justitia. Kendati merasa berdampak terhadap kinerja KPK, Johan tidak bisa menakar seberapa besar dampak tersebut memengaruhi kinerja KPK.
"Kewenangan penyadapan itu sama pentingnya dengan kewenangan penuntutan. Seberapa besar tidak bisa diprosentasikan," kata Johan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengajukan revisi UU KPK untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. Yasonna menilai bahwa pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Undang-undang ini sudah masuk dalam long list Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna.
Setidaknya, kata Yasonna, ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.