Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spanduk Dukungan Sambut Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 17/06/2015, 18:09 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com - Spanduk dukungan untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terpasang di sepanjang pagar masuk Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Klas I A Sukamiskin Kota Bandung, Rabu (17/6/2015). Sambutan melalui spanduk itu dibuat oleh Sahabat Anas Bandung Raya (Sabar).

Belasan spanduk yang berukuran sekitar 1 x 4 meter dan 1 x 2 meter memuat berbagai jenis tulisan, seperti "Anas tetaplah tegak berdiri dan aku pastikan engkau tak sendirian".

Ada juga spanduk bertuliskan, "Upaya untuk mencari keadilan tidak akan berhenti" dan "Tidak ada kamus menyerah untuk berjuangan mencari keadilan".

Selain spanduk, puluhan massa pendukung Anas Urbaningrum juga hadir di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Anas dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Pemindahan dilakukan setelah Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider empat tahun kurungan.

Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 4 Februari 2015 mengurangi vonis Anas menjadi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta.

Sedangkan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Majelis MA berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP yaitu melakukan perbuatan korupsi.

Selanjutnya majelis hakim MA juga meyakini Anas melakukan perbuatan sebagaimana pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com