Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR: Jangan Dipersepsikan Kita Mengurangi Kewenangan KPK

Kompas.com - 17/06/2015, 12:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyambut baik usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia meyakini, revisi UU ini akan semakin meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi kedepannya.

Taufik meminta agar pengajuan revisi UU ini tidak langsung dikaitkan dengan usaha pelemahan KPK. (baca: Johan Budi Yakin Jokowi Tak Akan Lemahkan KPK melalui Revisi UU)

"Jangan kemudian dengan revisi ini dipersepsikan DPR mengurangi kewenangan KPK," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Taufik menilai wajar revisi UU KPK dilakukan karena sudah cukup berumur. Taufik menjelaskan, suatu UU pasti mengalami proses revisi seiring perkembangan zaman.

"UU yang sudah 3 tahun 4 tahun apabila ada perkembangan situasi dan kondisi di lapangan selalu mesti disesuaikan dan direvisi. Jadi bukan KPK saja karena sudah masuk roh proses di Baleg dan pemerintah," ucap Wakil Ketua Umum PAN ini.

Lolos atau tidaknya niat pemerintah untuk mengubah UU KPK, lanjut Taufik, tergantung dari pandangan tiap fraksi di DPR. Jika disetujui oleh mayoritas fraksi, maka revisi akan dilakukan. Taufik meminta semua fraksi konsisten dengan sikapnya. (baca: Ketua KPK Usulkan Revisi UU Mencakup Izin Penghentian Penyidikan)

"Jangan ada kesepakatan internal setuju, tapi respons publik tak bersahabat lalu balik badan. Yang penting konsistensi fraksi dalam ambil putusan dalam proses revisi KPK," ucap Taufik.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengajukan revisi atas UU KPK untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. (baca: Indriyanto Anggap Revisi UU KPK Akan Kerdilkan Kewenangan KPK)

"Undang-Undang ini sudah masuk dalam 'longlist' Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna saat rapat dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Setidaknya, kata dia, ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama, mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.

Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.

Ketiga, perlu dibentuk pula dewan pengawas untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu diatur mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Terakhir, perlu diatur mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com