Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva Dukung Eksaminasi 17 Putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar

Kompas.com - 12/06/2015, 20:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mendukung dilakukannya eksaminasi terhadap 17 putusan sidang kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar. Menurut dia, kajian diperlukan untuk melihat dari sisi akademik, apakah putusan-putusan yang dibuat telah memenuhi syarat atau tidak.

"Saya setuju 17 putusan itu dieksaminasi secara akademik untuk menentukan apakah putusan menuhi syarat atau tidak. Jadi, setelah penilaian dilakukan oleh para ahli hukum, baru bisa dilihat putusannya salah atau tidak," ujar Hamdan, saat ditemui sesuai menjadi narasumber dalam publik yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).

Menurut Hamdan, eksaminasi dilakukan bukan untuk membatalkan putusan yang telah dibuat, namun hasil kajian akademik tersebut akan menjadi pertimbangan berbagai pihak. Tujuannya, agar hasil kajian tersebut menjadi pembelajaran baik bagi hakim, maupun bagi dunia peradilan di Indonesia.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengatakan, dalam waktu dekat PMHI akan melakukan kajian akademik mengenai putusan hakim Artidjo. PMHI menilai ada kejanggalan dalam putusan Artidjo terhadap permohonan kasasi yang diajukan beberapa terpidana kasus korupsi.

Artidjo dinilai melakukan kekeliruan dalam memutus sidang kasasi. Ia dianggap menggunakan kompetensi MA dalam kasasi untuk menghukum terdakwa dengan menambah jumlah hukuman, bukan memberikan keadilan bagi orang yang melakukan upaya hukum.

Beberapa permohonan kasasi yang ditolak dan ditambahkan hukumannya oleh Artidjo misalnya, permohonan yang diajukan mantan anggota DPR RI, Angelina Sondakh; mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq; dan Gubernur nonaktif Banten, Atut Chosiyah.

Terakhir, Artidjo memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang awalnya dihukum tujuh tahun penjara diperberat menjadi 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta dicabut hak politiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com