Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Perjelas Batasan Tindak Pidana dalam Pemberhentian Pimpinan KPK

Kompas.com - 10/06/2015, 15:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran dan batasan baru mengenai alasan pemberhentian sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK. Salah satunya, kualifikasi mengenai tuduhan tindak pidana yang dilakukan pimpinan KPK.

"Menyadari kelemahan pasal tersebut, tidak ada pilihan lain selain menutupnya. Bukan membatalkan keberadaan pasal, tapi memberikan penafsiran, batasan makna dan ruang lingkup, waktu dan jenis tindak pidana untuk jadi dasar pemberhentian pimpinan KPK," ujar Saldi, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di MK, Rabu (10/9/2015).

Menurut Saldi, yang perlu dilakukan adalah pemilahan jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang menjadi dasar pemberhentian KPK. Alasannya, agar pimpinan KPK tidak dengan mudah diancam tindak pidana ringan, atau yang sengaja dibuat untuk melemahkan. Pakar hukum tata negara, Eddy Hiariej, yang juga memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi UU KPK mengatakan, tidak adanya pembatasan mengenai kualifikasi tindak pidana, menyebabkan seorang pimpinan KPK dapat dengan mudah diberhentikan.

"Misalnya, kalau pimpinan KPK tidak memberi makan hewan peliharahan, dapat dijerat Pasal 302 KUHP, kemudian dapat dengan mudah diberhentikan dari jabatannya," kata Eddy.

Menurut Eddy, seharusnya ada pembatasan mengenai kualifikasi tindak pidana. Secara lazim, kualifikasi tindak pidana yang sesuai untuk dicantumkan adalah, kejahatan korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, narkotika, dan segala tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Selain itu, MK diminta untuk menambahkan aturan mengenai aturan pemberhentian setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian, dalam pasal tersebut juga diberikan penjelasan mengenai hak bagi pimpinan KPK, untuk memilih mundur atau bertahan pada jabatannya. Sidang uji materi UU KPK tersebut dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ).

Menurut mereka, Pasal 32 ayat 2 UU KPK, yang menjelaskan pemberhentian sementara pimpinan KPK apabila menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana, bertentangan dengan konstitusi. Salah satunya, mereka menilai pasal tersebut tidak mengindahkan prinsip persamaan di depan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Gugatan tersebut dilatarbelakangi dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, sehingga diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Keduanya diberhentikan sebelum menjalani proses pembuktian di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com