Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Harus Hindari Polemik Pergantian Panglima TNI

Kompas.com - 05/06/2015, 08:05 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi berharap Presiden Joko Widodo dapat menghindari polemik dalam pergantian Panglima TNI. Menurut Muradi, Jokowi sebaiknya mencari calon pengganti Jenderal Moeldoko sesuai giliran dan keperluan organisasi TNI.

Muradi mengatakan, pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, yang menyebut bahwa calon panglima TNI belum tentu dari Angkatan Udara, dapat menjadi polemik. Ia menilai pernyataan Andi itu tidak menguntungkan pemerintahan Jokowi.

"Berkaitan dengan pemilihan Panglima TNI pengganti Moeldoko, Jokowi sebaiknya menghindari berkembangnya polemik," kata Muradi dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/6/2015).

Untuk menghindari polemik itu, kata Muradi, Presiden dapat lebih fokus mengeksekusi program pemerintahan. Ia khawatir pergantian Panglima TNI memicu perdebatan yang mengarah menjadi polemik seperti pergantian Kepala Polri beberapa waktu lalu.

"Presiden dapat memperkuat semangat jabatan bergilir untuk panglima TNI sebagaimana perumusan UU TNI agar tiap matra memiliki kesempatan untuk memimpin TNI secara bergantian," ujarnya.

Muradi menilai pergantian Panglima TNI secara bergiliran dari tiap matra Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dapat memenuhi asas keadilan dan menyehatkan organisasi TNI. Hal itu ia anggap sesuai dengan penegasan politik pertahanan dalam Nawacita agar pemilihan panglima TNI harus tetap berdasarkan pada kepentingan organisasi TNI dan mampu menopang kebijakan pertahanan pemerintah.

"Akan baik bagi Presiden untuk tidak menciptakan polemik baru yang hanya akan menguras energi dari tata kelola pemerintahan," kata Muradi.

Sebelumnya, Andi Widjajanto mengatakan bahwa calon Panglima TNI yang akan menggantikan Jenderal Moeldoko belum tentu berasal dari matra Angkatan Udara. Menurut dia, UU TNI tidak mengatur kewajiban pergantian panglima itu dilakukan bergiliran karena Presiden akan memutuskan sesuai dengan kebutuhan politik pertahanan saat pergantian dilakukan.

"Secara undang-undang ada kebutuhan untuk rotasi, tapi tidak ada keharusan dari AD, AL, AU, AD, AL, AU lagi dan itu tergantung kebutuhan politik pertahanan dari Presiden," kata Andi.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Presiden Joko Widodo segera menyerahkan nama calon Panglima TNI kepada DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. Nama yang diusulkan Presiden Jokowi akan menjadi kandidat pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2015 mendatang.

Mengacu pada Pasal 13 ayat 2 UU TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Dalam Pasal 13 ayat 6, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.

Hasanuddin mengatakan, masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR akan kembali memasuki reses pada tanggal 10 Juli hingga awal Agustus, maka Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko dari sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.

Terkait nama calon Panglima, politisi PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Yang penting, pemilihan Panglima TNI harus sesuai dengan Pasal 13 ayat 4. Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.

"Mengacu pada pasal di atas, kalau sebelumnya dijabat oleh Laksamana Agus kemudian diserahterimakan kepada Jenderal Moeldoko, maka giliran berikutnya adalah KSAU sekarang ini," kata Hasanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com