Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Perkara Korupsi Dinilai Kontroversial

Kompas.com - 03/06/2015, 23:00 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Vonis bebas yang diberikan kepada mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2015), dituding sejumlah kalangan merupakan putusan hakim yang kontroversial. Namun, di sisi lain, sejumlah pihak berpendapat bahwa hal itu juga dimungkinkan akibat faktor kelemahan jaksa.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, Rabu (3/6), mengemukakan, dari pihak kejaksaan dalam hal pembuktian tidak mampu menunjukkan unsur-unsur yang kuat untuk sebuah tindak pidana.

"Dari sisi argumentasi, jaksa juga dimungkinkan lemah sehingga argumentasi mereka di persidangan mudah dipatahkan oleh penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa. Saksi ahli yang dihadirkan jaksa juga diperkirakan lemah sehingga dari dakwaan dan tuntutan jaksa tidak mampu meyakinkan hakim," kata Asep.

Yance sebelumnya didakwa jaksa terlibat dalam dugaan korupsi Rp 5,3 miliar pada pengadaan tanah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara Jawa Barat Utara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tahun 2006-2007. Bupati Indramayu dari tahun 2000-2010 itu dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Yance dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 1-20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang diketuai Marudut Bakara, dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol dan Basari Budhi Pradianto, memutus bebas Yance. Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan primer dan dakwaan subsider yang diajukan jaksa.

"Namun, tak menutup kemungkinan pula dalam kasus ini terjadi pelanggaran kode etik hakim. Hakim juga mungkin keliru dalam menggunakan hukum serta mereka kurang memahami dan komprehensif dalam penanganan perkara korupsi," ujar Asep.

Penasihat hukum Yance, Yan Iskandar, berpendapat, proses persidangan sudah berjalan adil dan transparan. "Kontroversi putusan hakim itu di mana? Sebab, proses persidangan ini dikawal dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, baik di dalam maupun di luar sidang. Kalau proses sidang dikatakan kontroversial, itu merupakan fitnah baru," kata Yan Iskandar. (Samuel Oktora)

* Artikel ini terbit di Kompas Digital edisi 3 Juni 2015 dengan judul "Vonis Bebas Perkara Korupsi Dinilai Kontroversial".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com