JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar kubu Agung Laksono enggan menjalankan putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memerintahkan mereka untuk berhenti melakukan aktivitas atas nama DPP Partai Golkar. Sebab, kubu Agung merasa putusan tersebut belum bersifat final dan akan segera mengajukan banding.
"Sama dengan mekanisme hukum lainnya, jika putusan itu diajukan banding, maka dengan sendirinya putusan itu tidak berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan tetap," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syazidly, saat dihubungi, Senin (1/6/2015).
Ace Hasan juga tetap merasa bahwa hingga saat ini hasil Munas Ancol-lah yang sah meski putusan PN Jakut mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009. Ace berpegang pada putusan Mahkamah Partai yang kemudian diamini dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Hingga saat ini, SK Kemenkumham masih berlaku dan belum dicabut oleh Kemenkumham. Oleh karena itu, kami masih memiliki legalitas untuk tetap melakukan agenda yang dimandatkan Mahkamah Partai Golkar," kata Ace.
Kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, meminta semua pihak untuk menaati putusan provisi yang telah dikeluarkan pengadilan Jakarta Utara, Senin (1/6/2015). Baik pihak yang berperkara seperti Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, maupun pihak yang terkait seperti Komisi Pemilihan Umum, kata dia, harus tunduk pada putusan pengadilan.
"Jangan pelintir-pelintir lagi putusan pengadilan," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya. (Baca: Yusril: Jangan Pelintir Lagi Putusan Pengadilan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.