Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yance Bebas, Kejaksaan Akan Eksaminasi Tuntutan dan Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 01/06/2015, 18:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung akan mengeksaminasi tuntutan dan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjerat Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Keputusan ini diambil merespons putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memvonis bebas Yance. (Baca: Yance Divonis Bebas)

"Kejaksaan agung akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang dimaksud oleh jaksa penuntut umum yang bersangkutan apakah mungkin telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Selain eksaminasi, Prasetyo mengatakan, pihaknya juga akan melakukan kasasi atas vonis bebas Yance. (Baca: JK: Divonis Bebas, Yance Memang Tidak Merugikan Negara)

"Demi ditemukannya kebenaran materiil," ujar Prasetyo.

Meski tuntutan dan dakwaan jaksa tidak terbukti, Prasetyo menekankan, dalam penegakan hukum bisa saja terjadi perbedaan pemahaman, pandangan, dan pendapat antara penuntut dan hakim yang memimpin persidangan.

"Bagaimana pun semua pihak harus menghormati putusan hakim yang telah menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa," ujar Prasetyo.

Diberitakan, majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bahwa Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 milyar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu tahun 2006 hingga 2007.

Ada pun, dakwaan atas Yance yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan dakwaan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama. Yance bebas dari jaksa penuntut umum yakni 1 Tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com