Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumus UU KPK: Penyidik Non-Polri Bukan Masalah

Kompas.com - 30/05/2015, 14:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi (KPK), Firman Jaya Daeli, menganggap penyidik KPK yang bukan anggota Polri adalah legal.

Firman mengatakan, memang ada pasal yang menyebut bahwa penyelidik dan penyidik di KPK harus berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung. Namun, di pasal selanjutnya mengatur bahwa KPK berhak mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

"Kalau ada penyelidik dan penyidik keluar dari Polri lalu menetap di KPK artinya bisa saja, bukan masalah. Tentu harus diangkat terlebih dahulu oleh pimpinan KPK," ujar Firman saat acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).

Firman menegaskan, Undang-Undang KPK itu bersifat 'lex specialist'. Sepanjang hukum acara tertentu tidak diatur di dalam UU KPK, maka yang dimaksud mesti merujuk kembali ke KUHAP. Namun, jika sudah diatur dalam UU KPK, pasal itulah yang menjadi pegangan.

"Konteks yang saya maksud ini yang terkait penyelidik dan penyidik KPK yang sudah tidak di Polri ya," ujar Firman.

Firman mengatakan prinsip demikian tidak tertulis jelas dan hanya merupakan bagian dari konsep awal pembentukan UU KPK itu. Oleh sebab itu, Firman menyarankan supaya pemerintah merevisi UU KPK dan minta tafsir ke Mahkamah Konstitusi soal perdebatan itu.

"Harus dilaksanakan dua-duanya. Jika tidak ini akan berimplikasi serius bagi yurisprudensi. Hakim itu dalam memutuskan melihat putusan hakim sebelumnya soal perkara yang serupa," ujar Firman.

Perdebatan soal sah atau tidaknya penyelidik dan penyidik KPK itu terkait dengan beberapa kali sidang praperadilan yang digelar akhir-akhir ini. Dalam sidang praperadilan Hadi Purnomo versus KPK misalnya, Hakim Haswandi memenangkan kubu KPK dan menyatakan KPK melanggar prosedur dalam penetapan Hadi sebagai tersangka.

Adapun, yang jadi salah satu dasar putusan itu yakni hakim persidangan menganggap penyelidik dan penyidik KPK sudah keluar dari institusi kepolisian. Artinya, keputusan hukum sang penyelidik dan penyidik cacat hukum. Dasar putusan itu juga sempat membuat Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki tidak terima.

"Putusan itu mengacaukan 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap sejak 2004 menjadi tidak sah," ujar Ruki di gedung KPK, Selasa kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com