JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa artis Meidiana Hutomo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005. Meidiana diperiksa sebagai saksi bagi mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, selaku tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi SFS (Siti Fadilah Supari)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (29/5/2015).
KPK juga memanggil Direktur Umum dan Operasional RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, sebagai saksi dalam kasus ini.
Meidiana pernah diperiksa sebagai saksi bagi Siti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini. Saat itu, ia diperiksa bersama dengan Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dalam kapasitas mereka sebagai pengurus organisasi pengajian artis bernama Orbit.
Pengajian artis ini juga diikuti sejumlah pejabat, termasuk Siti Fadilah Supari. Dana hasil tindak pidana korupsi pengadaan alkes diduga mengalir ke konser religi yang diselenggarakan Orbit pada 2008. Pada saat itu, Orbit menerima sumbangan Rp 500 juta dari Kemenkes.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Siti ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut KPK, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dari empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007. Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.