Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Islah Agung-Aburizal Tak Akan Didaftarkan ke Kemenkumham

Kompas.com - 27/05/2015, 21:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono sepakat untuk membentuk tim yang akan mengurus kader Golkar di daerah yang akan mencalonkan diri pada pilkada serentak Desember mendatang. Namun, tim itu tidak akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"KPU tidak mungkin akan mensahkan di luar SK Menkumham. Pertanyaanya, Menkumham tidak akan mengeluarkan SK yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Yorrys Raweyai, usai rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (27/5/2015) malam.

Menurut Yorrys, pembentukan tim atas dasar kesepakatan itu tidak diatur di dalam AD/ART Partai Golkar. Kesepakatan itu diambil agar memberikan ruang bagi kader Partai Golkar di daerah, yang terancam tak dapat mengikuti pilkada serentak akibat kisruh internal partai di tingkat pusat.

Yorrys menegaskan, meski ada kesepakatan antara kedua belah pihak, bukan berarti terjadi islah di antara keduanya. Proses hukum yang kini tengah ditempuh baik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mau pun Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berjalan, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Ini adalah kesepakatan awal dalam rangka proses pilkada. Orang mai tafsirkan itu sebagai islah, maka ini islah parsial bukan islah komprehensif. Karena islah komprehensif harus mengacu pada Mahkamah Partai," kata Yorrys.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum sebelumnya menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan untuk menengahi konflik yang terjadi di internal partai. Pasal 36 ayat (3) peraturan tersebut menyebutkan: 'Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang- undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian.' KPU sendiri telah secara tegas tak ingin menerima bola panas yang ditimbulkan atas konflik tersebut.

Oleh karena itu, KPU memerintahkan partai agar menyelesaikan konfliknya secara internal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com