JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan tidak serta merta menggugurkan tindak pidana yang disangkakan. Menurut dia, KPK masih bisa melakukan penyidikan dari awal dengan langkah yang sesuai aturan.
"Praperadilan itu hanya menentukan apakah penentuan sebagai tersangkanya itu sah atau tidak. Tidak menghilangkan arti tindak pidana itu sendiri," ucap Arif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Arief berpendapat, KPK bisa saja melakukan penyidikan ulang yang lebih sesuai prosedur dengan disertai alat bukti yang lebih kuat.
"Jadi, tidak berarti terus harus berhenti. Tidak," ucapnya. (baca: KPK Yakin Para Tersangka Lain Tak Ikuti Langkah Hadi Poernomo)
Di dalam putusan MK, Arief mengatakan, hakim menganggap penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan lantaran ingin mengembalikan hak-hak konstitusi dan HAM seorang tersangka.
Di sisi lain, lanjut Arif, MK juga berharap lembaga penegak hukum bisa bekerja lebih profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. (baca: KPK Tetap Anggap Hadi Poernomo Tersangka)
"Kalau kemudian sudah memenuhi prosedur lalu ditetapkan sebagai tersangka lagi, bisa. Tindak pidanya tidak hilang," ucap dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap KPK.
Dalam putusannya, hakim Haswandi menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo batal demi hukum dan harus dihentikan. Ini karena penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.
Mereka juga dinilai belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK.
Hadi Poernomo merupakan orang ketiga yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yang kemudian penetapan itu dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua orang lainnya adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Penetapan tersangka Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, pada 16 Februari 2015.
Putusan itu memunculkan polemik karena Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa obyek praperadilan terbatas pada penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan. Namun, menurut Sarpin, dengan tidak disebutkan, bukan berarti penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.
Pada 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi menyatakan, penetapan tersangka, bersama dengan penggeledahan dan penyitaan, adalah obyek praperadilan.
Putusan MK tersebut menjadi dasar hakim PN Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek K, ketika pada 13 Mei 2015 mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.