Ketua MK: Kalah di Praperadilan, KPK Masih Bisa Lakukan Penyidikan
Sabrina Asril
Kompas.com - 27/05/2015, 17:46 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, kekalahan KPK dalam sidang praperadilan tidak serta merta menggugurkan tindak pidana yang disangkakan.