Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangkal Siasat Korupsi di Daerah

Kompas.com - 21/05/2015, 16:00 WIB


Oleh: A Ponco Anggoro

JAKARTA, KOMPAS - Korupsi di pemerintahan daerah seperti tak pernah berhenti. Ini terkait upaya pencegahan korupsi yang setengah hati, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Padahal, ke depan, dana yang akan dikelola oleh daerah kian besar.

Saat Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional 2015, akhir April lalu, Presiden Joko Widodo menjanjikan peningkatan transfer dana pusat ke daerah menjadi Rp 106 triliun. Jumlah ini lebih besar daripada transfer pada 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.

Di satu sisi, peningkatan dana itu memunculkan asa, daerah akan semakin sejahtera. Namun, di sisi lain, muncul pandangan negatif bahwa korupsi akan kian marak di daerah.

Pandangan terakhir ini muncul karena dalam 10 tahun terakhir sudah banyak pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi. Sesuai data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlahnya mencapai 284 kepala/wakil kepala daerah, 3.169 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan 1.221 PNS di daerah.

Robert Klitgaard dalam bukunya, Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, menyebutkan, korupsi terjadi karena ada monopoli kekuasaan, ditambah diskresi, minus akuntabilitas. Ini artinya, sistem pengawasan tak optimal. Akuntabilitas dan transparansi pun cuma isapan jempol.

Inspektorat sebagai aparat pengawas di setiap pemerintahan daerah, misalnya, kerap tidak bisa berbuat banyak karena posisi mereka masih subordinat dari kepala daerah. Selain itu, kapabilitas mayoritas inspektorat masih lemah dan jumlah auditor masih jauh dari kebutuhan (Kompas, 26 Maret 2015).

Deputi Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dadang Kurnia mengatakan, BPKP telah berupaya memperkuat inspektorat dengan berbagai cara. Mulai dari pelatihan, audit bersama dengan BPKP, hingga menempatkan pegawai BPKP di sejumlah pemda. Saat ini jumlahnya sekitar 330 orang.

Namun, tetap saja, pada akhirnya kekuatan inspektorat sangat bergantung pada sejauh mana komitmen pemerintah pusat dan kepala daerah mencegah korupsi di daerah. Pasalnya, di tangan pusat dan kepala daerah, inspektorat bisa independen dan profesional. Di tangan pusat pula, jumlah auditor bisa ditambah dan bukannya menghentikan penambahannya sebagai imbas dari kebijakan moratorium PNS.

Tak hanya pengawasan yang lemah, transparansi dan akuntabilitas juga sering diabaikan. Ini terlihat pada sistem penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan perizinan. "Padahal, itu semua celah korupsi besar di daerah," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng.

Sebagai contoh, sistem penganggaran secara elektronik yang bisa menutup celah korupsi anggaran belum berjalan optimal di semua daerah. Padahal, dengan sistem itu, anggaran siluman di APBD bisa dicegah. Kasus terakhir terjadi pada APBD DKI Jakarta.

Begitu pula sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik yang belum maksimal dimanfaatkan. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agus Raharjo mencontohkan, nilai transaksi barang dan jasa dengan sistem lelang elektronik pada 2014 hanya Rp 303 triliun dari potensi belanja Rp 815 triliun. Selain itu, masih ada 36 pemerintah daerah yang belum juga menerapkan sistem tersebut.

Penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang bisa mencegah penyimpangan dalam perizinan juga belum optimal.

Berdasarkan data Kemendagri, hingga Februari 2015, masih ada 44 pemerintah kabupaten/kota yang belum menerapkan sistem itu. Namun, bagi pemda yang sudah menerapkan, PTSP belum dijadikan tempat bagi semua perizinan. Masih ada 6 pemerintah provinsi, 115 kabupaten, dan 22 kota yang belum mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan ke PTSP.

Di Kabupaten Karawang, misalnya. PTSP sudah dibentuk oleh pemda. Namun, kepala daerah masih berperan besar dalam memutuskan keluarnya perizinan. Saat Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati Karawang Ade Swara, 17 Juli 2014, Ade menerima suap terkait penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang untuk proyek superblok yang akan dibangun PT Tatar Kertabumi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com