Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tidak Akan SP3 Perkara Bambang Widjojanto

Kompas.com - 20/05/2015, 21:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Bareskrim tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Bambang Widjojanto.

"Tidak. Kita tidak akan menghentikan perkara BW. Kan berkasnya sudah P19, sedikit lagi P21. Masak iya dihentikan," ujar Daniel di kompleks Mabes Polri, Rabu (20/5/2015).

Sebelumnya, Bambang mencabut gugatan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi. Pencabutan itu menyusul keluarnya surat keputusan dari komisi pengawas Peradi yang menyatakan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik.

Pihak Bambang memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan SP3 atas perkaranya. Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Ainul Yaqin, Polri sudah tak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus kliennya.

Daniel melanjutkan bahwa Peradi bukanlah lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, apa yang menjadi keputusan Peradi tidak dapat mengubah status hukum seseorang, apalagi orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.

"Peradi kan bukan lembaga peradilan. Semua penyidikan itu muaranya di lembaga peradilan ya. Kalau jaksa katakan perkara itu lengkap ya harus disidangkan," ujar Daniel.

Daniel yang berdasarkan telegram rahasia (TR) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bakal dipindahtugaskan menjadi Kepala Polres Kota Bekasi itu menegaskan bahwa lembaga Peradi adalah lembaga etik profesi advokat, bukanlah lembaga penegak hukum.

"Dalam Undang-Undang Advokat pun disebut bahwa kalaupun terbukti seorang advokat itu melakukan kesalahan kode etik, tidak dapat menggugurkan unsur pidananya," ucap dia.

Daniel juga mengingatkan pihak BW bahwa berkas perkaranya sudah memasuki tahap P19 atau kepolisian sudah menyerahkan kembali setelah sempat satu kali dikembalikan oleh penuntut umum. Artinya, lanjut Daniel, pihak penuntut pun menganggap ada dugaan tindak pidana dalam perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com