Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Kasus BG Tak Laik Diusut, Kabareskrim Tetap Akan Gelar Perkara Bersama

Kompas.com - 19/05/2015, 14:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Budi Waseso membenarkan bahwa polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komjen Budi Gunawan. Hasilnya memang menyebutkan bahwa perkara Budi tidak laik dilanjutkan kembali.

"Tapi gelar perkara internal. Internal itu Polri, beberapa saksi ahli, dan kejaksaan," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Selasa (19/5/2015) siang.

Ia mengatakan bahwa gelar perkara internal tidaklah cukup. Polisi perlu menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang pertama kali menangani kasus ini. Selain itu, Bareskrim juga bakal mengundang pejabat Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli hukum.

"Kami maunya jangan diputuskan sendirian, kan gelar sebelumnya internal. Enggak bisa begitu, harus lengkap. Kita harus buka semua. Bukti-bukti yang ada di KPK, pendapat saksi ahli, pendapat Kejaksaan Agung, kita terima semua agar lengkap. Ini penting agar di kemudian hari tidak timbul masalah," kata dia.

Terkait kapan gelar perkara bersama-sama itu, polisi masih akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang menjadi peserta gelar itu. Budi Waseso mengatakan bahwa gelar perkara itu bakal membutuhkan waktu lama karena polisi masih harus memastikan kehadiran para undangan.

"Ini hanya persoalan waktu saja, enggak ada kesulitan. Kita kan harus menghadirkan orang -orang yang berkepentingan, supaya lengkap," ujar dia.

Budi Gunawan adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan oleh KPK. Pria angkatan Polri tahun 1983 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi pun batal.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Setelah hampir dua bulan kemudian, Kejagung melimpahkan kasus itu ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com