JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil penyidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto diserahkan kepada Presiden dan pimpinan Polri. Peradi menyatakan tuduhan terhadap Bambang tidak terbukti.
"Kami sudah kirimkan surat hasil penyidikan ke Presiden, Kapolri, dan Kepala Bareskrim," ujar Ketua Komisi Pengawas Peradi, Timbang Pangaribuan, saat ditemui di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Menurut Timbang, dalam penyidikan, tidak ditemukan adanya unsur yang mengidentifikasi Bambang mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan. Selain itu, melalui pemeriksaan saksi yang bersangkutan, tidak satu pun keterangan yang menyebut Bambang secara sengaja merekayasa saksi-saksi.
Timbang mengatakan, dengan adanya putusan Komisi Pengawas Peradi, penyidik Polri seharusnya segera melakukan penghentian penyidikan. Selain itu, ia meminta agar kepolisian membersihkan nama baik Bambang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Bambang juga menyatakan harapannya agar hasil penyidikan Peradi dapat menjadi pertimbangan Polri dan kejaksaan untuk menghentikan perkara yang menimpanya.
Menurut Bambang, hasil penyidikan Peradi tidak akan ditunjukkan dalam praperadilan yang ia ajukan. Sebab, praperadilan hanya membahas prosedur penangkapan dan penetapan tersangka, bukan pokok perkara. "Semoga masalah saya dapat diselesaikan setelah adanya surat ini," kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto dilaporkan ke Komisi Pengawas Advokat atas tuduhan melanggar etika profesi, saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.
Bambang dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sebelumnya, Sugianto juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.