JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto kaget saat mengetahui bahwa Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih berstatus sebagai anggota DPR. Dia mengaku baru mengetahui bahwa PDI-Perjuangan belum mengajukan surat penggantian antarwaktu untuk dua anggotanya itu.
"Saya malahan baru dengar tuh," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Novanto mengaku akan segera mengecek informasi itu ke bagian kesekjenan. Seharusnya, kata dia, partai harus segera melakukan penggantian antarwaktu terhadap setiap anggota DPR yang akan meninggalkan jabatannya. "Saya harapkan, semuanya sudah sesuai prosedur yang ada," ucap Politisi Partai Golkar itu.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap PDI-P segera menyelesaikan permasalahan ini. Menurut Taufik, pimpinan DPR sifatnya hanya menunggu dan menerima surat PAW. Sebab, PAW anggota DPR merupakan otoritas DPP partai dan fraksi yang bersangkutan.
Namun, menurut Taufik, semua fraksi seharusnya memahami hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Tata Tertib DPR. Aturan itu mengatur bahwa pergantian anggota harus dilakukan sesegera mungkin. (Baca: Wakil Ketua DPR Berharap PDI-P Segera Ganti Puan dan Tjahjo)
Seperti diberitakan sebelumnya, saat tidak ada surat pengunduran diri ataupun pergantian antarwaktu (PAW). Dalam database, hanya ada surat pelantikan keduanya sebagai anggota DPR yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 September 2014. (Baca: Enam Bulan Jadi Menteri, Puan dan Tjahjo Masih Berstatus Anggota DPR)
Menanggapi ini, Tjahjo Kumolo mengaku telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR sejak dilantik menjadi menteri. Selain itu, Tjahjo mengatakan, setelah mundur dari anggota DPR, dia sudah tidak lagi menerima gaji sebagai anggota legislatif. (Baca: Tjahjo Mengaku Sudah Mundur dan Tak Terima Gaji sebagai Anggota DPR)
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui partainya belum mengajukan penggantian antar waktu karena sejumlah kendala. Hasto beralasan, penggantian antarwaktu tidak bisa dilakukan dengan mudah (Baca: Ini Alasan PDI-P Belum Ganti Puan dan Tjahjo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.