JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk tidak menitipkan kepentingannya melalui panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang segera dibentuk. Hal ini guna menghindari terbentuknya KPK yang menjadi subordinat atau bawahan pemerintah. Pansel Pimpinan KPK yang dibentuk pemerintah diharapkan dapat bekerja secara independen.
"Jangan sampai pansel itu hanya alat untuk adanya nepotisme dalam bentuk lain. Karena saya kira banyak yang berkepentingan dengan KPK, baik partai politik atau kalangan tertentu. Dia punya harapan supaya orang yang terpilih nanti adalah orangnya," kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Selasa (12/5/2015), di Jakarta.
Din tidak mempersoalkan pembentukan Pansel Pimpinan KPK di bawah wewenang Kementerian Sekretaris Negara asalkan Kemensesneg dapat menghasilkan pansel yang kredibel dan independen. Ia menduga Presiden Joko Widodo punya pertimbangan sendiri dalam memercayakan pembentukan Pansel Pimpinan KPK kepada Kemensesneg.
"Mungkin kalau Sesneg agak dekat dengan Presiden karena jika tidak khusus hukum saya kira enggak ada masalah itu. Kalau diserahkan kepada Kementerian Hukum, ya titik beratnya hukum, padahal KPK ini ada juga dimensi ekonomi umpamanya," ujar Din.
Ia juga berharap Pansel Pimpinan KPK dapat menemukan pimpinan yang berintegritas pada periode selanjutnya. Din juga menyarankan agar proses seleksi dua calon pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, dilanjutkan. Keduanya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Mensesneg telah menerima nama-nama calon anggota Pansel Pimpinan KPK. Yasonna telah berkomunikasi dengan Mensesneg mengenai pembentukan Pansel KPK ini. Menkumham menyerahkan sepenuhnya proses seleksi anggota Pansel KPK kepada Mensesneg.
Kendati demikian, Yasonna menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo akan menentukan siapa saja anggota Pansel Pimpinan KPK. Nama-nama anggota pansel diharapkan sudah ditetapkan pada bulan ini. Yasonna berharap anggota pansel merupakan tokoh yang memiliki rekam jejak baik, matang secara emosional, dan memiliki keinginan menegakkan hukum.
Pembentukan pansel KPK tahun ini diambil alih oleh Sekretariat Negara. Sebelumnya, wewenang pembentukan anggota pansel KPK itu ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.
Mensesneg Pratikno sebelumnya menyampaikan bahwa pengalihan wewenang pembentukan pansel KPK itu karena semua peraturan presiden dikeluarkan oleh Sekretariat Negara, termasuk perpres mengenai pembentukan pansel KPK. Dengan demikian, proses pembentukan pansel KPK akan lebih mudah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2010-2015 akan berakhir pada Desember 2015. Akhir tahun lalu, Busyro Muqoddas menyelesaikan tugasnya sebagai pimpinan KPK. Pada Februari 2015, dua pimpinan KPK, yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, dinonaktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji untuk menduduki tiga kursi pimpinan yang kosong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.