Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Siti Nurbaya Serukan "Save Jacob Jambul Kuning"

Kompas.com - 09/05/2015, 14:14 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya prihatin atas kasus penyelundupan kakak tua jambul kuning di Surabaya, Jawa Timur. Siti menyebut kakak tua jambul kuning dengan nama Jacob, sesuai nama aslinya di Maluku Tenggara. Ia pun menyerukan penyelamatan hewan langka tersebut.

"'Save Jacob Jambul Kuning'. Kenapa Jacob? Karena nama aslinya dari Maluku Tenggara itu, orang sebutnya Jacob," ujar Siti Nurbaya, di Taman Waduk Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2015).

Siti mengatakan, ada tiga posko yang disiapkan untuk mencegah penyelundupan burung tersebut, di antaranya Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Kantor Mandala Wanabakti, dan Kantor Rehabilitasi Tegal Alur. Posko-posko itu dibuat setelah banyak laporan dari masyarakat yang ingin menyerahkan kakak tua jambul kuning agar bisa dirawat pemerintah.

"Saya baru dilaporkan beberapa warga akan menyerahkan. Dengan respons masyarakat yang seperti itu saya kira memang pemerintah harus merespon niat baik dari masyarakat. Makanya kita aktifkan tiga posko itu untuk menerima kakak tua jambul kuning," ujar Siti.

Siti mengatakan, burung kakak tua itu selanjutnya akan direhabilitasi dan diperiksa oleh dokter hewan. Setelah proses rehabilitasi selesai, burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitatnya.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membawa seekor kakaktua jambul kuning, di posko Save Jacob Jambul Kuning di kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2015). Posko ini dibuat setelah banyak laporan dari masyarakat yang ingin menyerahkan kakaktua jambul kuning agar bisa dirawat pemerintah. Kakaktua itu selanjutnya akan direhabilitasi dan diperiksa oleh dokter hewan lalu akan dikembalikan ke habitatnya.

Terkait kasus penyelundupan kakak tua jambul kuning, Siti mengatakan, seharusnya hukuman bagi penyelundup diperberat. Berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati, sanksi bagi penyelundup masih tergolong ringan. Padahal kasus seperti ini banyak terjadi di Indonesia.

"Tetapi memang rata-rata putusan hakimnya tidak lebih dari 8 bulan. Kita sedang memikirkan apakah mungkin akan diperberat," ujar Siti.

Sebelumnya, polisi menggagalkan penyelundupan 24 ekor kakak tua jambul kuning yang melewati bea cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Kakak tua yang dijual dengan harga kurang lebih Rp 13 juta itu ditemukan dalam botol minuman mineral plastik.

Kakak tua jambul kuning terdaftar sebagai spesies terancam punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam pada tahun 2007. Populasinya sudah tergolong rendah. Mungkin ada kurang dari 7.000 individu burung kakak tua tua jambul Kuning yang tersisa.

Lebih dari 10.000 burung beo, termasuk lories dan kakak tua, yang ditangkap dari alam di Halmahera Utara, Indonesia, setiap tahun untuk dipasok dalam negeri dan perdagangan satwa liar internasional Sekitar 40 persen dari burung mati selama proses penyelundupan ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com